🔴 Tidak Patuh (Haram)Yield Farming Syariah

Apakah Curve DAO ($CRV) Halal?

Laporan Kepatuhan Syariah & Audit Forensik AAOIFI Lengkap (Diperbarui 2026)

Keputusan Resmi Syariah

Standar AAOIFI No. 21 & 30

Dasar Hukum Syariah: Protokol likuiditas otomatis yang memfasilitasi pinjaman berbunga (Riba).

Perdagangan Pasar SpotDilarang (Haram)
Imbal Hasil Staking AsliDilarang (Haram)
Futures & Margin LeverageDilarang Keras (Gharar / Tanpa Qabd)
Kepemilikan Sah (Qabd)Belum Terverifikasi / Derivatif

Analisis Teologis Fikih untuk Curve DAO ($CRV)

1. Cacat dalam Kriteria Māl Mutaqawwim

Curve DAO ($CRV) tidak memenuhi kriteria harta yang sah menurut AAOIFI karena sumber pendapatan utamanya berasal dari pasar pinjam-meminjam uang berbunga.

2. Pelanggaran Riba yang Nyata (Al-Baqarah 2:275)

Model bisnis Curve DAO mengenakan bunga kepada peminjam dan membagikannya ke pemberi likuiditas (Ribā al-Qardh dan Ribā an-Nasī’ah), yang diharamkan mutlak dalam Al-Qur'an.

3. Risiko Likuidasi dan Gharar yang Berlebihan

Protokol memuat mekanisme likuidasi paksa jaminan dan utang sintetis yang mengandung unsur ketidakpastian berbahaya (Gharar Fāhisy).