🔴 Tidak Patuh (Haram)Stablecoin Algoritma
Apakah Maker ($MKR) Halal?
Laporan Kepatuhan Syariah & Audit Forensik AAOIFI Lengkap (Diperbarui 2026)
Keputusan Resmi Syariah
Standar AAOIFI No. 21 & 30Dasar Hukum Syariah: Menerbitkan stablecoin algoritma yang terikat pada biaya stabilitas bunga (Riba).
Perdagangan Pasar SpotDilarang (Haram)
Imbal Hasil Staking AsliDilarang (Haram)
Futures & Margin LeverageDilarang Keras (Gharar / Tanpa Qabd)
Kepemilikan Sah (Qabd)Belum Terverifikasi / Derivatif
Analisis Teologis Fikih untuk Maker ($MKR)
1. Ukuran Nilai dan Alat Tukar (Mikyāl wa Mīzān)
Maker ($MKR) merupakan representasi digital 1:1 dari mata uang fiat. Dalam syariah, fungsinya murni sebagai alat ukur harga dan media tukar stabil guna menghindari fluktuasi spekulatif.
2. Kaidah Pertukaran Uang (Bay' as-Sarf & Bebas Riba)
Pertukaran MKR wajib mematuhi kaidah Bay' as-Sarf yaitu serah terima tunai seketika (Taqābudh). Meminjamkan stablecoin di protokol yield berbunga hukumnya haram.
3. Transparansi Cadangan dan Solvabilitas Penerbit
Kepatuhan syariah bergantung pada bukti cadangan 100% uang kas dan surat berharga negara jangka pendek yang diaudit independen secara berkala.