🔴 Tidak Patuh (Haram)Aset Sintetis
Apakah Synthetix ($SNX) Halal?
Laporan Kepatuhan Syariah & Audit Forensik AAOIFI Lengkap (Diperbarui 2026)
Keputusan Resmi Syariah
Standar AAOIFI No. 21 & 30Dasar Hukum Syariah: Protokol untuk perdagangan derivatif sintetis tanpa dukungan aset dasar (Gharar).
Perdagangan Pasar SpotDilarang (Haram)
Imbal Hasil Staking AsliDilarang (Haram)
Futures & Margin LeverageDilarang Keras (Gharar / Tanpa Qabd)
Kepemilikan Sah (Qabd)Belum Terverifikasi / Derivatif
Analisis Teologis Fikih untuk Synthetix ($SNX)
1. Cacat dalam Kriteria Māl Mutaqawwim
Synthetix ($SNX) tidak memenuhi kriteria harta yang sah menurut AAOIFI karena sumber pendapatan utamanya berasal dari pasar pinjam-meminjam uang berbunga.
2. Pelanggaran Riba yang Nyata (Al-Baqarah 2:275)
Model bisnis Synthetix mengenakan bunga kepada peminjam dan membagikannya ke pemberi likuiditas (Ribā al-Qardh dan Ribā an-Nasī’ah), yang diharamkan mutlak dalam Al-Qur'an.
3. Risiko Likuidasi dan Gharar yang Berlebihan
Protokol memuat mekanisme likuidasi paksa jaminan dan utang sintetis yang mengandung unsur ketidakpastian berbahaya (Gharar Fāhisy).